kata sambutan


counters

Sunday, October 7, 2018

Perbankan Syariah

Hukum Perbankan
" Bank Syariah "
Nama : Anisa Nurul Qoumy
NIM : 1640050153


Lembaga perbankan merupakan inti dari system keuangan dari setiap negara. Bank adalah Lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perorangan, badan-badan usaha swasta maupun badan-badan usaha milik negara bahkan Lembaga-Lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinnya. Bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme system pembayaran bagi semua sektor perekonomian.

Pengertian perbankan tertera pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyatakan pada Pasal 1 angka 1 yaitu merupakan segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahannya.

DEFINISI BANK DAN PERBANKAN SYARIAH

Bank adalah Lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.
Syariah dalam versi bank Syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hokum islam.
Bank Syariah adalah Lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan hukum islam. Merupakan suatu system perbankan yang dalam pelaksanaan operasionalnya tidak menggunakan system bunga (riba), spekulasi (maysir) dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar).

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa yang dimaksud bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiaatan usahannya berdasarkan prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum Syariah dan bank pembiayaan rakyat Syariah.

Prinsip Syariah menurut ketentuan pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008 adalah prinsip hokum islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah.

Perbankan Syariah menurut ketentuan pasal 1 angka 1 UU  No. 21 Tahun 2008 adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank Syariah dan unit usaha Syariah yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahannya.


DASAR HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

( QS Al-Baqarah ; 275 ) ayat yang melarang transaksi riba
( QS An-Nisa : 29 ) ayat yang melarang memakan harta orang lain secara batil
serta hadis-hadis rasulullah yang senada dengan hal tersebut.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Prinsip perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuk dan menggunakan system berupa prinsip bagi hasil

ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN PERBANKAN SYARIAH 

Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah menegaskan asas perbankan Syariah 

"Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahannya berdasarkan prinsip Syariah, demokrasi dan prinsip kehati-hatian"

Jelas bahwa perbankan Syariah dalam melaksanakan kegiatan usaha diwajibkan berasaskan dan mengimplementasikan prinsip Syariah.

Pasal 3 UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah memaparkan tujuan perbankan syariah

"Perbankan Syariah bertujuan menjunjung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat"

"Dalam mencapai tujuan menjunjung pelaksanaan pembangunan nasional, perbankan Syariah tetap berpengang pada prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istikamah)


Pasal 4 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah memaparkan fungsi perbankan syariah

"Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat"

berbeda dengan fungsi bank konvensional selaku pelaku bisnis yang mengejar keuntungan dan tidak mempunyai fungsi social maka bank Syariah dan UUS memiliki dwifungsi di masyarakat. Walaupun berkewajiban menjalankan fungsi menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat namun bank Syariah dan UUS masih mempunyai fungsi lain yaitu fungsi social.

SEJARAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pada awal berdirinnya NKRI perbankan Indonesia berpegang pada system konvensional atau system bunga bank. Pada tahun 1983 dikeluarkan paket kebijakan berkaitan dengan pemberian keleluasaan penentuan tingkat suku bunga termasuk bunga nol persen. Hal tersebut berlangsung paling tidak hingga dikeluarkannya kebijakan Oktober 1988 ( Pakto 88 ) sebagai kebijakan deregulasi di bidang perbankan yang memperkenankan berdirinnya bank-bank baru.

Secara kelembagaan bank Syariah yang pertama kali berdiri di Indonesia adalah PT Bank Muamalat Indonesia baru menyusul bank-bank lain yang membuka jendela Syariah dalam menjalankan kegiatan usahannya.

Secara yuridis di tataran undang-undang dimulai pada tahun 1992 dengan di undangkannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankaan yang memuat ketentuan secara eksplisit memperbolehkan pengelolaan bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Dipertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 tentang Bank. Kemudian dipertegas lagi dalam UU No. 10 Tahun 1998 yang merupakan amandemen dari UU No 7 Tahun 1992, yang secara tegas membedakan antara bank konvensional dan bank Syariah, baik itu bank umum maupun bank pengkreditan rakyat. Adannya UU ini juga sekaligus menghapus pasal 6 PP No. 72 Tahun 1992 yang melarang adannya dual bankin system. Barulah disusul keluarnya UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip Syariah.

Pada tahun 2008 pemerintah Indonesia pun mengundangkan UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah 

JENIS DAN KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH

Bank Syariah terdiri atas bank umum Syariah dan bank pembiayaan rakyat Syariah. Perbedaan pokok di antara keduannya adalah bahwa bank pembiayaan rakyat Syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sementara bank umum Syariah adalah bank Syariah yang kegiatan usahannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti yang telah dijelaskan dalam pasal 5 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 . Sehingga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diperkenankan menerbitkan rekening giro, ikut dalam kegiatan kliring dan inkaso, penerbitan surat sanggup dan jasa di bidang lalu lintas pembayaran.

LARANGAN-LARANGAN BAGI BANK SYARIAH

Pasal 24 UU Perbankan Syariah menguraikan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Pasal  25 UU Perbankan Syariah menguraikan larangan yang tidak boleh dilakukan BPRS.
Sebagai Lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat perbankan Syariah juga harus mencegah TPPU sehingga memperhatikan UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang 
Selain mematuhi larangan yang termaktub dalam UU Perbankan Syariah, Perbankan Syariah juga terikat untuk mematuhi larangan yang termaktub dalam UU lainnya, seperti UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat.






No comments:

Post a Comment